RESTORATIVE JUSTICE (RJ) MANDIRI KEJAKSAAN TINGGI NTB TERHADAP 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA DAN 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

RESTORATIVE JUSTICE (RJ) MANDIRI KEJAKSAAN TINGGI NTB TERHADAP 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA DAN 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

Agustus 13, 2025 2 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram, 13 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dan 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Dompu yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB serta Kajari Sumbawa dan Dompu beserta jajaran Pidum.

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Dompu, sebagai berikut :

  • Tersangka berinisial IS diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Kejaksaan Negeri Sumbawa)
  • Tersangka berinsial A diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Dompu)

Kajati NTB meminta setiap Kajari untuk tetap memantau para tersangka yang telah disetujui permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam melaksanakan sanksi sosial berdasarkan rekomendasi Kajati. Serta melaporkan Kegiatan Sosial nya secara berjenjang, yang nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke JAMPIDUM.