Kajati Sulsel dan Departemen Penyidikan OJK Bertemu Bahas Sinergi Penanganan Perkara Sektor Jasa Keuangan

Kajati Sulsel dan Departemen Penyidikan OJK Bertemu Bahas Sinergi Penanganan Perkara Sektor Jasa Keuangan

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menerima kunjungan kerja dan koordinasi dari Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Feriansyah. Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Moch. Muchlasin, beserta jajaran, bertempat di Ruang Kerja Kajati Sulsel, Makassar, Rabu (24/6/2026).

Pertemuan strategis ini bertujuan untuk memperkokoh sinergitas dan kolaborasi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas otoritas jasa keuangan, khususnya dalam mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana di sektor keuangan dan perbankan di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, OJK memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengaturan, pengawasan, hingga penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan—meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Di sisi lain, Kejaksaan sebagai pemegang asas Dominus Litis (pengendali perkara) memiliki kewenangan mutlak dalam melakukan penuntutan di persidangan atas hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK. 

Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyambut baik langkah proaktif dari jajaran penyidikan OJK. Beliau menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara penyidik OJK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan kunci utama dalam menghadapi tantangan kejahatan perbankan yang kini semakin kompleks dan modern.

"Kejahatan di sektor keuangan, perbankan, hingga kejahatan siber yang menyasar sistem keuangan saat ini memiliki modus operandi yang sangat canggih. Oleh karena itu, sinergi antara penyidik OJK dan Jaksa Penuntut Umum harus terus diselaraskan. Tujuannya satu, yakni memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari kejahatan finansial, serta menjaga stabilitas perekonomian daerah," ujar  Sila H. Pulungan.

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia menyampaikan bahwa koordinasi pra-penuntutan antara penyidik OJK dan Jaksa sangat krusial agar penanganan perkara tindak pidana perbankan, investasi bodong, hingga kejahatan asuransi dapat diselesaikan secara tuntas dan berkepastian hukum.

Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, turut menambahkan bahwa stabilitas industri jasa keuangan di Sulawesi Selatan sangat bergantung pada ekosistem hukum yang sehat. Kehadiran Kejaksaan memberikan rasa aman, baik bagi para pelaku industri yang sah maupun bagi masyarakat selaku konsumen sektor jasa keuangan.

Melalui audiensi dan koordinasi yang hangat ini, Kejati Sulsel dan OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan *capacity building* bersama, mempercepat alur penanganan perkara, serta mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan ekonomi nasional.

Makassar, 24 Juni 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan