Restorative Justice: Lalai Membeli Handphone Ternyata Hasil Curian
Oktober 22, 2023Mataram – Berawal pada hari Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bintaro Jaya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Saksi HANDIYAN YAHYA yang sedang melaksanakan tugas jaga malam di Rusunawa Bintaro Jaya datang menemui Tersangka HUSNO ABADI yang tinggal di Rusunawa tersebut sambil membawa 1 (satu) unit HP OPPO A7 lalu menawarkan HP tersebut dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk membayar biaya servis sepeda motor kakak Saksi, namun Tersangka menjawab “Saya tidak punya uang”.
Bahwa Saksi HANDIYAN YAHYA terus membujuk agar Tersangka membeli HP tersebut. Karena anak Tersangka pernah meminta untuk di belikan HP untuk belajar di sekolah, namun Tersangka tidak mempunyai uang untuk membeli HP baru, sehingga Tersangka akhirnya mau membeli HP tersebut sambil bertanya dari mana Saksi memperoleh HP tersebut, yang kemudian Saksi HANDIYAN YAHYA menjawab bahwa HP tersebut Saksi memperoleh HP tersebut dengan cara membeli.
Tersangka kemudian membeli HP beserta charger tersebut untuk keperluan sekolah anak Tersangka. Ternyata HP yang Tersangka beli tersebut ternyata milik Saksi INDRA BANGSAWAN yang hilang pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WITA yang dicuri oleh Saksi HANDIYAN YAHYA.
Tersangka HUSNO ABADI disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada pada pada tanggal 11 Oktober 2023 keduanya sepakat melakukan perdamaian Atas dasar perdamaian dan permohonan dari korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka MW Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Plh. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF, SH.,MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.
Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka HUSNO ABADI disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.







Users Today : 219
Users Yesterday : 338
This Month : 5000
This Year : 26977
Total Users : 180204
Views Today : 539
Total views : 848319
Who's Online : 1