Intelijen

TUGAS ASISTEN BIDANG INTELIJEN :

Melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

FUNGSI ASISTEN BIDANG INTELIJEN :

  1. Penyipan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat   dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.