JAMPIDUM MENYETUJUI PENGHENTIANPENUNTUTAN PERKARA PENCURIAN AN. TSK. RUDI HIMAWAN Bin AMAQ RUS
Agustus 8, 2024
Tersangka RUDI HIMAWAN Bin AMAQ RUS yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian.
Atas dasar perdamaian dan permohonan dari keluarga korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Kamis, 08 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto, S.H., M.H. melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Prapenuntutan Dit Oharda, Anton Delianto, S.H., M.H. yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. dan Plh. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum. serta Kasi Oharda, Heru Sandika Triyana, S.H. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka RUDI HIMAWAN Bin AMAQ RUS. disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.







Users Today : 6
Users Yesterday : 254
This Month : 2664
This Year : 42408
Total Users : 195635
Views Today : 11
Total views : 893784
Who's Online : 3