JAMPIDUM MENYETUJUI PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA NARKOTIKA DARI LOMBOK TENGAH

JAMPIDUM MENYETUJUI PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA NARKOTIKA DARI LOMBOK TENGAH

September 20, 2024 0 By admin

Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara Narkotika asal Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu (11/09). Persetujuan RJ disampaikan setelah dilaksanakan ekspos perkara secara daring oleh Kajati NTB dan Kajari Lombok Tengah. Perkara tersebut melibatkan dua Tersangka berinisial SG dan GA yang disangka melanggar melanggar: Pertama, Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1); dan/atau Kedua, Pasal 112 ayat (1); dan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap kedua Tersangka dilakukan rehabilitasi.