JAMPIDUM MENYETUJUI PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA PENGANIAYAAN DAN ATAU PENGEROYOKAN DAI KEJARI SUMBAWA
September 20, 2024
Selasa, 17 September 2024 Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan atau pengeroyokan asal Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (11/09). Persetujuan RJ disampaikan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara daring oleh Kajati NTB dan Kajari Sumbawa. Perkara tersebut melibatkan dua Tersangka berinisial DTS dan ODR yang disangka melanggar: Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.








Users Today : 153
Users Yesterday : 254
This Month : 2811
This Year : 42555
Total Users : 195782
Views Today : 511
Total views : 894284
Who's Online : 3