JAMPIDUM MENYETUJUI PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA PENGANIAYAAN DAN ATAU PENGEROYOKAN DAI KEJARI SUMBAWA
September 20, 2024
Selasa, 17 September 2024 Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan atau pengeroyokan asal Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (11/09). Persetujuan RJ disampaikan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara daring oleh Kajati NTB dan Kajari Sumbawa. Perkara tersebut melibatkan dua Tersangka berinisial DTS dan ODR yang disangka melanggar: Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.






Users Today : 179
Users Yesterday : 228
This Month : 3528
This Year : 43272
Total Users : 196499
Views Today : 794
Total views : 897786
Who's Online : 3