Berkas Kasus Korupsi Tambang PT AMG di Lombok Timur dinyatakan Lengkap

Berkas Kasus Korupsi Tambang PT AMG di Lombok Timur dinyatakan Lengkap

Juli 8, 2023 0 By Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram – Jumat, 07 Juli 2023 dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (TAHAP 2) perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir lombok timur dari penyidik pidana khusus Kejati NTB ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Adapun 3 orang yang telah ditetapkan tersangka kasus ini adalah :

  1. RAW
    Umur : 30 tahun
    jabatan/pekerjaan  : Kepala Cabang PT.Anugrah Mitra Graha
  2. PS
    Umur : 73 tahun
    Jabatan/pekerjaan : Direktur PT.Anugerah Mitra Graha
  3. ZA
    Umur : 58 tahun
    Jabatan/pekerjaan : Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB

Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dikarenakan :

  1. Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
  2. Tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  3. Tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Tersangka PS akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023

Tersangka RAW akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.100/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023

Tersangka ZA akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.96/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023
Dan penahanan ketiganya akan ditahan di Lapas Klas II Mataram di Kuripan

Adapun indikasi kerugian negara dari perkara tambang pasir ini adalah kurang lebih sebesar 36 Milyar

Setelah dilakukan tahap 2 selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk dilakukan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan negeri tipikor kota Mataram.