Goresan Emas Rakernis Bidang Pidum Tahun 2023

Goresan Emas Rakernis Bidang Pidum Tahun 2023

September 27, 2023 1 By Kejaksaan Tinggi NTB

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI tahun 2023 diselenggarakan pada tanggal 19-21 September 2023 bertempat di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta. Ada substansi yang berbeda dalam penyelenggaraan rakernis kali ini. Semangat perubahan dalam orientasi penanganan perkara tindak pidana umum begitu kental menggema dan aura kebatinan atau keagamaan menyelimuti pada saat Bapak Jampidum Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan daan wejangannya. Seluruh peserta rakernis duduk diam terpaku dan seksama mendengarkannya. Begitu khusuk seluruh peserta hingga nyaris tak terdengar nafas-nafas dan suara-suara didalam ruangan itu.

Jampidum, Dr. Fadil Zumhana

Dalam kondisi sakit dan muka masih terlihat pucat Bapak Jampidum hadir memberikan pengarahan dan petunjuk kepada seluruh peserta rakernis. Nyata terlihat begitu besar kecintaan dan kasih sayang beliau terhadap institusi dan jajaran pidana umum.

Diawal pengarahannya beliau mengingatkan bahwa semua gerak gerik langkah dalam kehidupan ini sesuai dengan ketetapan-Nya dan semua yang kita kerjakan berada dalam pengawasan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan akan dipertanggungjawabkan kelak di akherat. Semua peserta rakernis hanyut terbawa arus emosional positif mendengar pengarahan dan wejangan beliau sehingga hanya beberapa point penting yang dapat terekam dalam pikiran dan menghujam hati penulis.

Teringat apa yang ditulis oleh Prof. Satjipto Raharjo, penggagas pemikiran hukum progresif berpendapat, “hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum”. Prof. Satjipto Rahardjo menyampaikan tentang perlunya melibatkan nurani dan moral dalam berhukum. Cara berhukum inilah yang kemudian disebut sebagai penegakan hukum progresif. Menurut penulis landasan pemikiran progresif itulah yang disampaikan Bapak Jampidum. Sejelek atau seburuk apapun perbuatan seorang tersangka atau terdakwa namun ia tetap seorang manusia yang memiliki harkat dan martabat dan harus kita hormati dan junjung tinggi, begitu kata beliau. Oleh karena itu orientasi penegakan hukum yang terus menerus digaungkan oleh Kejaksaan dewasa ini adalah penegakan hukum yang humanis sehingga dapat menjawab kebutuhan hukum di masyarakat dan diterima oleh masyarakat. Namun beliau mengharapkan penegakan hukum bukan hanya humanis semata namun lebih dalam lagi yaitu mengedepankan rasa kemanusiaan dalam penyelesaiannya.

Menurut beliau selama ini kita banyak salah dalam memaknai arti keagamaan yang hanya melulu kepada masalah ibadah sholat atau puasa dan sebagainya, namun melupakan rasa kemanusiaan yang diberikan Allah SWT kepada kita sebagai makluk yang paling mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya. Banyak dari kita yang hatinya kering kerontang dari rasa kemanusiaan, beliau berharap seluruh Aspidum peserta rakernis tidak seperti itu.

Jaksa Agung RI Bapak Burhanuddin dalam setiap kesempatan menyampaikan “keadilan tidak ada dalam buku melainkan ada didalam hati nurani kita semua”. Itulah rasa kemanusiaan yang dimiliki oleh seluruh manusia dimuka bumi ini. Rasa kemanusiaan merupakan hukum universal sebagai sunatullah atau ketetapan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Penegakan hukum dengan orientasi rasa kemanusiaan atau berdasarkan hati nurani sudah pasti diterima oleh masyarakat manapun.

Piagam Penghargaan

Dalam pelaksanaan tugas sebagai Aspidum, beliau menekankan pentingnya case building yaitu membangun kasus pada saat proses prapenuntutan. Karena keberhasilan penuntutan ditentukan oleh kesempurnaan pada saat proses prapenuntutan. Seluruh Aspidum selaku pengendali perkara pidana umum di daerah harus mampu memberikan bimbingan, arahan dan masukan kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum dalam setiap penyelesaian perkara sehingga tercapai keadilan dalam masyarakat.

Sebagai pemilik asas dominus litis, kita jangan ragu menentukan sikap bisa atau tidak suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jangan ragu pula untuk menuntut terbukti bersalah atau melepaskan dari segala tuntutan jika faktanya tidak terbukti, begitu pesan beliau.

Terima kasih Bapak Jampidum…
Sami’na wa atho’na…
Kami mendengar dan kami laksanakan…
(Jum’at malam, 22 September 2022, Ikeu Bachtiar Aspidum NTB)