Jampidum Menyetujui Dua Penghentian Penuntutan Perkara Terkait Kasus Penggelapan dan Penganiayaan
Juni 17, 2024
Kamis, 13 Juni 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara Virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. S.H., M.H. beserta Dir. TP OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang dihadiri secara virtual Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. serta Kasi OHARDA, Heru Sandika Triyana, S.H.
Hasil dari pemaparan, penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka Rama Apriadi yang diduga melakukan penganiayaan (Lombok Tengah) dan atas nama tersangka Didi Kurniawan Als. Didi AK Syarafuddin yang diduga melakukan penggelapan (Sumbawa) disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB kepada Jampidum Kejaksaan RI antara lain:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.








Users Today : 187
Users Yesterday : 183
This Month : 7146
This Year : 29123
Total Users : 182350
Views Today : 745
Total views : 857308
Who's Online : 1