JAMPIDUM MENYETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PENGANIAYAAN AN. TSK. AHMAD KHALIFAH ALS BENDOT AK. AHMAD
Juli 29, 2024
Tersangka AHMAD KHALIFAH ALS BENDOT AK. AHMAD yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian.
Atas dasar perdamaian dan permohonan dari keluarga korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Senin, 29 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin, S.H. melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili oleh Dir. TP OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Irwan Setiawan Wahyuhafi, S.H., M.H. serta Kasi Oharda, Heru Sandika Triyana, S.H. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka AHMAD KHALIFAH ALS BENDOT AK. AHMAD. disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.






Users Today : 179
Users Yesterday : 260
This Month : 6624
This Year : 36943
Total Users : 190170
Views Today : 630
Total views : 879077
Who's Online : 2