Kunjungan General Manager PLN Wilayah Nusa Tenggara pada Kejaksaan Tinggi NTB

Kunjungan General Manager PLN Wilayah Nusa Tenggara pada Kejaksaan Tinggi NTB

April 6, 2023 0 By Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram – Rabu, 05 April 2023 sekira pukul 13.30 wita bertempat diruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH menerima Kunjungan silaturahmi dari General Manager PLN Wilayah Nusa Tenggara Sudjarwo yang didamping jajaran dari PLN yaitu Senior Manager TND Sugeng Hidayat, Senior Manager Perencanaan Raditya Hari, Senior Manager Keuangan & Komunikasi Harfry Jack, Manager Hukum Nusa Tenggara M. Maulana, Manager Komunikasi & TSL Moh. Kukuh Amukti.

Saat menerima General Manager PLN beserta jajaran ini, Kajati NTB didampingi oleh Wakajati NTB Abd. Qohar, SH.,MH, Asintel Munif, SH.,MH, Aspidsus Ely Rahmawati, SH.,MH, Asdatun Hilman Azazi, SH.,MH serta Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera, SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH menerima Kunjungan silaturahmi dari General Manager PLN Wilayah Nusa Tenggara Sudjarwo

Pada pertemuan ini, General Manager PLN Wilayah Nusa Tenggara Sudjarwo mengucapkan terima kasih Kajati NTB beserta jajaran telah meluangkan sedikit waktunya dan pada kesempatan ini pula GM PLN NT Sudjarwo memperkenalkan diri sebagai Pimpinan di PLN Wilayah Nusa Tenggara serta mengharapkan dukungan dan bantuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB beserta jajaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh PLN Wilayah Nusa Tenggara.

Selanjutnya Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH mengucapkan selamat datang di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dan Kajati NTB mengharapkan pihak dari PLN Wilayah Nusa Tenggara jangan ragu untuk memohon dan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi NTB baik litigasi maupun non litigasi khususnya terkait dalam upaya penagihan tunggakan-tunggakan pembayaran listrik hal ini juga tidak lepas dari adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi NTB dalam membantu PLN Wilayah Nusa Tenggara untuk penagihan tunggakan-tunggakan pembayaran listrik tersebut.

Selain bidang Perdata dan TUN, Kajati NTB jg menyampaikan di Kejaksaan tidak hanya melakukan kegiatan penindakan yang sifatnya represif seperti yang dilakukan oleh bidang pidana khusus sebagai penyidik atau Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pelaku korupsi akan tetapi Kejaksaan juga memiliki tugas lain yang tidak kalah penting yaitu melakukan upaya pencegahan (preventif) terjadinya tindak pidana korupsi yaitu melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi di bidang Perdata & TUN serta Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang bagiannya ada di bidang Intelijen, maka dengan ini Kajati NTB menyampaikan kepada GM PLN Nusa Tenggara beserta jajaran, jangan ragu untuk meminta dan memohon bantuan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Foto bersama Kajati NTB & GM PLN Nusa Tenggara

Mataram, 05 April 2023
Penerangan Hukum