PENANDATANGANAN MoU ANTARA KEJAKSAAN TINGGI NTB DENGAN PEMERINTAH PROVINSI NTB DAN PKS ANTARA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DENGAN WALIKOTA / BUPATI SE-NTB
November 27, 2025
Mataram, Rabu 26 November 2025 – Bertempat di Pendopo Tengah Komplek Kantor Gubernur NTB Telah berlangsung Kegiatan Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Bapak Prof. Asep Nana Mulyana beserta Tim dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa pelaksanaan MoU dan PKS ini tidak hanya bersifat seremonial melainkan dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dimana dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ini harus diawasi oleh jaksa serta pembimbing dari Pihak terkait. Selain itu, JAMPIDUM menekankan bahwa PKS Pidana Kerja Sosial ini tidak boleh dikomersilkan karena melalui pendekatan ini bukan hanya pemidanaan, tetapi juga pemulihan sosial.
Selain MoU tingkat provinsi, penandatanganan juga dilakukan di level kabupaten/kota melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala daerah dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh JAMPIDUM, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Kerja sama ini mulai efektif per 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP Nasional.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemprov NTB. Tujuannya, menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.








Users Today : 66
Users Yesterday : 218
This Month : 7431
This Year : 29408
Total Users : 182635
Views Today : 234
Total views : 858343
Who's Online : 4