Penghentian Penuntutan Perkara Korban Maafkan Perbuatan Suparman Yang Mencuri Sepedanya
September 19, 2023Mataram – Jumat, tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wita, berawal ketika anak korban ALDEN SAKHI ZAIDAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda dayung merk Polygon Monarch T4 warna hijau berkeliling diseputaran komplek BTN Griya Madani Denggen dan setelah selesai berkeliling kemudian anak korban memarkir dan meninggalkan sepeda dayung tersebut didepan rumahnya di Jalan Cempaka II Blok BTN Griya Pesona Madani RT. 025, Lingkungan Denggen Daya, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk bermain dengan teman-temannya di lapangan yang lokasinya tidak jauh dari rumah anak korban.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka melintas didepan rumah anak korban dengan mengendarai kendaraan Kaisar roda tiga merk VIAR warna biru dan saat itu juga terangka melihat sepeda dayung hijau tersebut tanpa ada pemiliknya sehingga seketika itu juga muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda dayung.


Kemudian tersangka mendekati dan mengambil sepeda dayung tersebut dan menaikkannya keatas kendaraan Roda tiga yang dikendarai tersangka selanjutnya tersangka membawa pergi sepeda dayung tersebut. kemudian sekitar pukul 18.30 Wita, tersangka menjual 1 (satu) unit sepeda dayung merk Polygon Monarch T4 warna hijau tersebut kepada Sdr. AMAQ KASAH dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) bertempat di Desa Sukamulia.
Tersangka SUPARMAN Als MAN KAMBUT Bin YASIN disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian.

Atas dasar perdamaian dan permohonan dari korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Selasa, 13 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, S.H., M.H. melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili PLT. Dir Oharda Jampidum yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF, SH.,MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.



Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa SUPARMAN Als MAN KAMBUT Bin YASINdisetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.







Users Today : 3
Users Yesterday : 285
This Month : 7862
This Year : 29839
Total Users : 183066
Views Today : 3
Total views : 860105
Who's Online : 3