Penyidik Pidsus Kejati NTB tetapkan Kadis ESDM Provinsi NTB & RA dari PT. AMG tersangka kasus korupsi
Maret 15, 2023Mataram – Pada tanggal 13 Maret 2023, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati mengungkapkan terdapat dua tersangka yang diduga melakukan korupsi, dimana tersangka pertama berinisial ZA selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan RA dari PT AMG.
Terkait alasan subjektif, Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Terkait alasan Objektif penahanan seusai dengan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, antara lain terkait ancaman pidana dalam perkara ini di atas 5 tahun penjara. Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 Hari kedepan.
Pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan kedua tersangka tersebut diindikasikan karena adanya penyalahguaan kewenangan. Atas penyalahgunaan kewenangan tersebut, memunculkan adanya potensi kerugian negara. Terkait kerugian tersebut, masih dalam proses perhitungan. Penyidik Pidsus Kejati NTB telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.






Users Today : 46
Users Yesterday : 263
This Month : 6181
This Year : 28158
Total Users : 181385
Views Today : 126
Total views : 853764
Who's Online : 4