PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NTB DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTB
Agustus 15, 2024
Rabu, 14 Agustus 2024 Pukul 10.00 wita bertempat di Aula Jaksa Agung R.Soeprapto Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Perjanjian kerjasama ini diikuti oleh para Asisten dan pejabat eselon IV pada Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Barat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, para Kepala Seksi Perdata dan TUN serta Jaksa Pengacara Negara.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon.,SH.,MH menyampaikan melalui pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini sebagai wujud dari pelaksanaan 7 (tujuh) Kebijaksaan Strategis Kejaksaan RI tahun 2020 – 2024 untuk meningkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung performa kinerja pemerintah pusat/daerah/ BUMN/BUMD termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan assetnya yang terbengkalai atau diambil oleh pihak lain secara melawan hukum untuk dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukkannya.
Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya kesepakatan ini adalah melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penegakan hukum, Pemulihan Asset, dan pelaksanaan program strategis Nasional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Bahwa Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam Penegakan dan Penindakan Hukum berupa Ketertiban Umum dan Penanganan Perkara Korupsi, tetapi juga berperan dalam bidang hukum yang lain seperti bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan TUN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 sebagai berikut :
Pertama mengenai Penegakan Hukum, Jaksa Pengacara Negara bertugas untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Selanjutnya Bantuan Hukum, yakni pemberian jasa hukum oleh JPN kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertidak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata atau Tata Usaha Negara beradasarkan Surat Kuasa Khusus
Lalu Pertimbangan Hukum merupakan Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
Selanjutnya Pelayanan Hukum yakni pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada masyarakat untuk penyelesaian masalah Perdata maupun Tata Usaha Negara diluar proses Peradilan.
Dan terakhir Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara bertugas untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa
atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.







Users Today : 154
Users Yesterday : 175
This Month : 1974
This Year : 32293
Total Users : 185520
Views Today : 395
Total views : 867786
Who's Online : 1