Restorative Justice Perkara Pencurian Disetujui Jampidum
Mei 10, 2023Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep penegakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Turut Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Bersama Wakajati NTB, Abdul Qohar, SH., MH. Dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W. didampingi Kasi Oharda Kejati NTB, Heru Sandika Triyana ,SH. Bersama Tim Jaksa RJ Kejaksaan Negeri Mataram.

Satu Ekspose Perkara diajukan di hadapan Bapak JAM PIDUM melalui daring dengan permohonan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yaitu Perkara Pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram yang memenuhi unsur Pasal 362 KUHP dan pengajuan program Restorative Justice tersebut telah disetujui oleh Bapak JAM PIDUM

Penghentian Penuntutan perkara memenuhi syarat sebagai berikut:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka
– Adanya perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga perdamaian dapat dilaksanakan
– Masyarakat merespon dengan positif
– Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan.





Users Today : 56
Users Yesterday : 325
This Month : 1220
This Year : 40964
Total Users : 194191
Views Today : 98
Total views : 888691
Who's Online : 2