RESTORATIVE JUSTICE (RJ) MANDIRI KEJAKSAAN TINGGI NTB TERHADAP 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA DAN 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Agustus 13, 2025
Mataram, 13 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dan 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Dompu yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB serta Kajari Sumbawa dan Dompu beserta jajaran Pidum.
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Dompu, sebagai berikut :
- Tersangka berinisial IS diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Kejaksaan Negeri Sumbawa)
- Tersangka berinsial A diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Dompu)
Kajati NTB meminta setiap Kajari untuk tetap memantau para tersangka yang telah disetujui permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam melaksanakan sanksi sosial berdasarkan rekomendasi Kajati. Serta melaporkan Kegiatan Sosial nya secara berjenjang, yang nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke JAMPIDUM.







Users Today : 147
Users Yesterday : 218
This Month : 7512
This Year : 29489
Total Users : 182716
Views Today : 684
Total views : 858793
Who's Online : 5
Langkah humanis yang sangat bijaksana dari Kejati NTB. Penerapan Restorative Justice ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam, tapi juga memiliki hati nurani. Penyelesaian damai tanpa harus memenjarakan orang (untuk kasus tertentu) justru memberikan rasa keadilan yang lebih nyata di masyarakat. Apresiasi setinggi-tingginya!
Terima kasih atas apresiasi dan dukungannya 🙏
Penerapan **Restorative Justice** merupakan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang **berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat**, khususnya pada perkara tertentu yang memenuhi syarat. Semoga kepercayaan publik ini terus menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.