RESTORATIVE JUSTICE (RJ) MANDIRI KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
Desember 3, 2025KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTB MENYETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENANGANAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Mataram, Rabu 3 Desember 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terhadap 1 (satu) Perkara pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB didamping Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Lombok Timur dan Kasi Pidum serta Jaksa fasilitator yang mengikuti secara daring.
Kajati NTB berpesan untuk mengawasi pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku yang telah disetujui penghentian perkaranya dan dibuatkan laporan secara berjenjang untuk nanti nya dilaporkan ke JAMPIDUM.
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebagai berikut :
- Tersangka berinisial LMAI diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) dan atau Ayat (3) dan atau Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. DISETUJUI Permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan wajib menjalankan sanksi sosial sebagai Pekerja Sosial Pengajar (Guru Matematika) selama 3 (tiga) bulan dengan jadwal 2 (dua) jam perhari dengan total 180 (Seratus Delapan Puluh) jam di Pondok Pesantren pada Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.






Users Today : 262
Users Yesterday : 263
This Month : 6397
This Year : 28374
Total Users : 181601
Views Today : 1091
Total views : 854729
Who's Online : 4