Direktur PT BAL dan Direktur PT GNE terkait Kasus Pengeboran Air Tanpa Izin di Gili Trawangan ditahan Jaksa Kejati NTB
Mei 20, 2024
Senin, 20 Mei 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, dilaksanakan Tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu Direktur PT. BAL inisial WJM yang merupakan warga negara asing (WNA) dan Direktur PT GNE inisial SMH.

Kedua tersangka terjerat kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan dan Perbuatan pidana kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 Huruf A dan B serta Pasal 69 Huruf A, dan B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke-2 KUH PIDANA.
Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari,






Users Today : 104
Users Yesterday : 140
This Month : 5139
This Year : 44883
Total Users : 198110
Views Today : 483
Total views : 904597
Who's Online : 1