Gugatan Rekonvensi Jaksa Pengacara Negara Dikabulkan Pengadilan Negeri Mataram

Gugatan Rekonvensi Jaksa Pengacara Negara Dikabulkan Pengadilan Negeri Mataram

Juni 19, 2023 0 By Kejaksaan Tinggi NTB

Sebagian besar materi gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB dalam perkara perdata antara penggugat Mardjaja melawan tergugat Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (pupr) cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat yang dalam hal ini di kuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Mataram

“Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB telah Memenangkan gugatan perkara perdata mewakili Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (pupr) cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat melawan Mardjaja selaku penggugat atas tanah seluas ± 366 m² yang ditafsirkan senilai lebih Rp. 1 Miliar rupiah” kata Hilman Azazi,S.H.,M.M.,MH selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTB

Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kementerian PUPR cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB telah menjalankan kuasa khusus tersebut untuk menghadapi gugatan perdata dalam Perkara Perdata Nomor : 270/Pdt.G/2022/PN Mtr.

Perkara a quo pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan amar putusan pada intinya antara lain adalah:

  1. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak, Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
  2. Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.390.000.-

Atas Putusan Hakim tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Hilman Azazi,S.H.,M.M.,M.H juga mengatakan: “ini adalah prestasi Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB dalam melaksanakan Bantuan Hukum litigasi untuk mempertahankan asset Negara yang dalam hal ini adalah asset Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat senilai lebih Rp.1 Miliar”

Selanjutnya,Hilman Azazi,S.H.,M.M.,M.H mempertegas bahwa Kejaksaan Khususnya Bidang DATUN se-NTB berkomitmen untuk melakukan pemulihan kekayaan negara dan penyelamatan aset negara yang ada di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai Tugas dan Fungsi Datun.