JAMPIDUM MENYETUJUI 2 (DUA) PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
September 20, 2024
Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Narkotika asal Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (10/09). Persetujuan RJ disampaikan setelah dilaksanakan ekspos perkara secara daring oleh Wakajati NTB dan Kajari Sumbawa. Kedua perkara tersebut melibatkan dua Tersangka masing-masing berinisial DS dan HS yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap kedua Tersangka dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum restorative justice.







Users Today : 96
Users Yesterday : 238
This Month : 2992
This Year : 42736
Total Users : 195963
Views Today : 286
Total views : 895015
Who's Online : 2