JAMPIDUM MENYETUJUI 2 (DUA) PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

JAMPIDUM MENYETUJUI 2 (DUA) PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

September 20, 2024 0 By admin

Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Narkotika asal Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (10/09). Persetujuan RJ disampaikan setelah dilaksanakan ekspos perkara secara daring oleh Wakajati NTB dan Kajari Sumbawa. Kedua perkara tersebut melibatkan dua Tersangka masing-masing berinisial DS dan HS yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap kedua Tersangka dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum restorative justice.