KEPALA BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI MEMBUKA KEGIATAN DIKLAT REFRESHING COURSE PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU BAGI 50 ORANG JAKSA
Juni 4, 2024
Senin, 27 Mei 2024 bertempat di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram dilaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi 50 orang jaksa yang berasal dari para Jaksa Badan Diklat Kejaksaan RI, Jaksa Kejati NTB, Kejati Jawa Timur, Kejati Bali, kejati Nusa Tenggara Timur dan Kejati Maluku Utara.
Kegiatan dimulai dari hari senin s.d jumat dan pembukaan Diklat Refreshing Course ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Toni Spontana dan dihadiri oleh Kajati NTB Dr. Bambang Gunawan, para asisten, koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTB.

Dalam kata sambutannya, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI menyanpaikan Kegiatan pelatihan bagi 50 orang jaksa ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kesatuan persepsi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

KUHP baru memuat beberapa perubahan dan pergeseran baik dari sisi norma maupun konsep antara lain perubahan asas legalitas yang mengakomodir hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Harus diakui perjalanan penyusunan RUU KUHP sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunisme. Perubahan subjek hukum yang semula hanya mengenal subjek hukum orang (naturlijke person) sekarang ditambah dengan korporasi (recht person). Perubahan konsep pemidanaan seperti pidana mati yang dijatuhkan dengan masa percobaan dan berbagai perubahan-perubahan lainnya.

Perubahan-perubahan inilah yang harus diketahui dan dipahami oleh para jaksa karena jaksa sebagai dominus litis atau pemilik perkara merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan aturan hukum yang menjadi ujung tombak pelaksanaan KUHP.







Users Today : 208
Users Yesterday : 188
This Month : 7355
This Year : 29332
Total Users : 182559
Views Today : 699
Total views : 858017
Who's Online : 2