Plt. Jampidum Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara
Juni 4, 2024
Tersangka ARI IRAWAN ALS ARI AK. AMI HUSNI yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP. tentang pencurian , dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian Atas dasar perdamaian dan permohonan dari keluarga korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Senin, 27 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi arifin , melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili oleh Dir. TP OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. yang dihadiri secara virtual Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH didampingi oleh Para Kasi Oharda, Heru Sandika Triyana, SH. dan Kasi Penkum, Efrien Saputera, SH., MH. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka ARI IRAWAN ALS
ARI AK. AMI HUSNI. disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.






Users Today : 260
Users Yesterday : 269
This Month : 6132
This Year : 28109
Total Users : 181336
Views Today : 1029
Total views : 853613
Who's Online : 2