Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi KONI Dompu oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB ke Penuntut Umum
Juli 20, 2023Mataram – Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 10.30 wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah KONI Kab.dompu TA 2018-2021 oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB ke Penuntut Umum.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 Juli 2023.
Terhadap tersangka an. .PUTRA TAUFAN umur : 48 thn, pekerjaan/jabatan PNS Kab.Dompu dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 20 Juli 2023 s.d 08 Agustus 2023 di Lapas Klas II Mataram di Kuripan
Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Adapun indikasi kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Provinsi NTB adalah kurang lebih sebesar 1.1 Milyar rupiah
Setelah dilakukan tahap 2 selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri Tipikor di Mataram.
Pada saat tahap 2, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya sdr. CHRISTOPORUS V.S, SH
Pasal yang disangkakan kepada tersangka:
- Pasal 2 ayat (1) Uu Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mataram, 20 Juli 2023
Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi NTB






Users Today : 46
Users Yesterday : 263
This Month : 6181
This Year : 28158
Total Users : 181385
Views Today : 124
Total views : 853762
Who's Online : 4