Perkara Restorative Justice Tersangka Imanulloh Bin Sawaludin Disetujui oleh Jampidum
Juli 20, 2023Mataram – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep penegakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH., Kasi Oharda Kejati NTB, Heru Sandika Triyana ,SH. Bersama Tim Jaksa RJ Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melaksanakan Ekspose Perkara di hadapan JAMPIDUM melalui daring dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur A/n tersangka Imanulloh Bin Sawaludin yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Kamis/20/07/2023).

Pengajuan Restorative Justice tersebut telah disetujui oleh Bapak JAM PIDUM. Penghentian Penuntutan perkara memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka
- Adanya perdamaian antara korban dan tersangka dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga perdamaian dapat dilaksanakan.
- Masyarakat merespon dengan positif
- Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan.






Users Today : 251
Users Yesterday : 319
This Month : 6705
This Year : 28682
Total Users : 181909
Views Today : 697
Total views : 855611
Who's Online : 2