Restorative Justice, Kecelakaan Berujung Maut Antara Mobil Dan Motor Keluarga Korban Maafkan Tersangka

Restorative Justice, Kecelakaan Berujung Maut Antara Mobil Dan Motor Keluarga Korban Maafkan Tersangka

November 16, 2023 0 By Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram – Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Umum Dusun Bat Masjid, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas antara Kendaraan Mobil Daihatsu Sigra Nopol DR 1513 SF yang dikemudikan oleh Tersangka dengan Kendaraan Sepeda Motor merek Honda Beat Pop dengan Nopol DR 3699 TO yang dikendarai oleh Korban LALU DARMAWAN dan INDUN (berboncengan).

Tersangka yang datang dari arah utara atau Perempatan Lampu Merah Desa Puyung menuju kearah selatan atau kearah Desa Sukarara kemudian sesampai di Jalan Umum Dusun Bat Masjid, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah menabrak kendaraan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban LALU DARMAWAN dan berboncengan dengan Korban INDUN yang datang dari arah Selatan menuju ke arah utara.

Korban Lalu Darmawan mengalami Luka robek dan fraktur terbuka di beberapa bagian tubuh, setelah mendapat perawatan di puskesmas, korban Lalu Darmawan dinyatakan meninggal. Sementara Korban Indun mengalami pendarahan dan patah tulang pada beberapa bagian tubuh.

Tersangka Mekar disangka Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka beserta keluarga memberikan uang duka/santunan serta biaya perawatan pada saat korban dirawat.

Tahap 2 Pemeriksaan

Telah dilakukan perdamaian pada hari Senin tanggal 06 November 2023 di Kantor Kejaksaan  Negeri Lombok Tengah saat Tahap 2 selanjutnya dilakukan upaya perdamaian antara  Tersangka dan Korban yang di hadiri oleh Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat yaitu Kepala Desa Sukarara dan Kepala Desa Batutulis, Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

  • Korban Indun telah memaafkan  perbuatan tersangka.
  • Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan  korban dengan Syarat.
  • Pihak Tersangka memberikan santunan Sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) dan bantuan beras sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Kilogram untuk acara sambung duka keluarga korban
Proses Perdamaian RJ

Pada hari Kamis, 16 November 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H. melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Dir Oharda Jampidum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dr. Bambang Gunawan,  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.

Pengajuan RJ kepada Jampidum

Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Mekar disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI