Restorative Justice, Kecelakaan Berujung Maut Antara Mobil Dan Motor Keluarga Korban Maafkan Tersangka
November 16, 2023Mataram – Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Umum Dusun Bat Masjid, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas antara Kendaraan Mobil Daihatsu Sigra Nopol DR 1513 SF yang dikemudikan oleh Tersangka dengan Kendaraan Sepeda Motor merek Honda Beat Pop dengan Nopol DR 3699 TO yang dikendarai oleh Korban LALU DARMAWAN dan INDUN (berboncengan).
Tersangka yang datang dari arah utara atau Perempatan Lampu Merah Desa Puyung menuju kearah selatan atau kearah Desa Sukarara kemudian sesampai di Jalan Umum Dusun Bat Masjid, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah menabrak kendaraan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban LALU DARMAWAN dan berboncengan dengan Korban INDUN yang datang dari arah Selatan menuju ke arah utara.


Korban Lalu Darmawan mengalami Luka robek dan fraktur terbuka di beberapa bagian tubuh, setelah mendapat perawatan di puskesmas, korban Lalu Darmawan dinyatakan meninggal. Sementara Korban Indun mengalami pendarahan dan patah tulang pada beberapa bagian tubuh.
Tersangka Mekar disangka Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka beserta keluarga memberikan uang duka/santunan serta biaya perawatan pada saat korban dirawat.

Telah dilakukan perdamaian pada hari Senin tanggal 06 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat Tahap 2 selanjutnya dilakukan upaya perdamaian antara Tersangka dan Korban yang di hadiri oleh Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat yaitu Kepala Desa Sukarara dan Kepala Desa Batutulis, Kasi Pidum dan Penuntut Umum.
- Korban Indun telah memaafkan perbuatan tersangka.
- Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban dengan Syarat.
- Pihak Tersangka memberikan santunan Sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) dan bantuan beras sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Kilogram untuk acara sambung duka keluarga korban

Pada hari Kamis, 16 November 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H. melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Dir Oharda Jampidum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dr. Bambang Gunawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.

Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Mekar disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI







Users Today : 241
Users Yesterday : 293
This Month : 1080
This Year : 40824
Total Users : 194051
Views Today : 591
Total views : 888406
Who's Online : 1