RESTORATIVE JUSTICE (RJ) MANDIRI KEJATI NTB TERHADAP PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT DAN KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
September 12, 2025
Mataram, Kamis 11 September 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 3 (tiga) perkara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Dompu yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB serta Kajari Sumbawa Barat dan Dompu beserta jajaran Pidum.
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Dompu, sebagai berikut :
- Tersangka berinisial AZ diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)
- Tersangka berinsial I dan SR diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. (Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)
- Tersangka berinisial SR diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)
- Tersangka berinisial FR diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Dompu)
Kajati NTB meminta agar masing-masing Kajari untuk tetap memantau para tersangka yang telah disetujui permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam melaksanakan sanksi sosial berdasarkan rekomendasi Kajati. Serta melaporkan Kegiatan Sosial nya secara berjenjang, yang nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke JAMPIDUM dan mengharapkan peran aktif masing-masing Satuan Kerja untuk tetap memantau kondisi korban.







Users Today : 227
Users Yesterday : 254
This Month : 2885
This Year : 42629
Total Users : 195856
Views Today : 843
Total views : 894616
Who's Online : 2