Tahap II Tindak Pidana Narkotika Pada Kejaksaan Tinggi NTB
June 14, 2022Pada hari senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Dir Narkoba Polda NTB Ke Penuntut Umum Bid. Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 2 orang tersangka tindak pidana narkotika an tersangka :
1. I Gede Bayu Pratama (Laki2/30 th)
2. Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari (perempuan/30 thn)
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Mataram karena locus dan tempus kejadian berada di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mataram.
Penahanan :
1. Tsk I Gede ditahan slm 20 hr di Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 13 Juni 2022 s.d 02 Juli 2022
2. Tsk 2 Mandari ditahan slm 20 hr di rutan polda NTB terhitung sejak tanggal 13 Juni 2022 s.d 02 Juli 2022
Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kedua tsk yaitu :
KESATU :
Psl. 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
KEDUA :
Psl. 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan pada hari Selasa, 14 Juni 2022 Penuntut Umum telah melimpahkan perkara kedua tersangka ke PN. Mataram, skrg tinggal menunggu penetapan PN. Mataram untuk jadwal persidangannya







Users Today : 159
Users Yesterday : 254
This Month : 2817
This Year : 42561
Total Users : 195788
Views Today : 561
Total views : 894334
Who's Online : 2