3 ORANG EKS PEJABAT DINAS ESDM PROVINSI NTB DINYATAKAN BERSALAH DALAMPERKARA PERTAMBANGAN PASIR BESI
February 13, 2024Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Pasir Besi Jilid II memasuki pembacaan Putusan Pengadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram. (13/02/2024)
Majelis Hakim yang mengadili, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa Ir. Muhammad Husni, M.Si, Ir. Zainal Abidin, M.Si dan Syamsul Ma’rif,ST telah terbukti secara sah melanggar Pertama Primiar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi Pertambangan Pasir Besi.

Ir. Muhammad Husni, M.Si yang menjabat Kepala Dinas ESDM Prop. NTB tahun 2013 s/d 2021 dan Syamsul Ma’rif,ST selaku Kepala Bidang pada Dinas ESDM Prop. NTB Tahun 2009 s/d 2021, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subs 2 bulan penjara. Begitupun Ir. Zainal Abidin, M.Si yang menjabat Kepala Dinas ESDM Prop. NTB tahun 2022 s/d 2023, juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subs 2 bulan penjara. Perbuatan ketiga terdakwa yang telah menandatangani/menerbitkan Surat Keterangan/Pernyataan yang dijadikan dasar pengapalan Pasir Besi oleh PT. AMG dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara secara keseluruhan yaitu lebih dari Rp. 36 milyar. Atas Putusan Pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan FIKIR-FIKIR dan akan menentukan sikap dalam batas waktu 7 hari.
Sebelumnya, Pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Pasir Besi Jilid I dengan Terdakwa Po Suwandi dan Rinus Ada Wakum, Majelis Hakim yang mengadili telah menjatuhkan putusan pidana penjara masing-masing selama 13 Tahun dan 14 Tahun.






Users Today : 251
Users Yesterday : 190
This Month : 5854
This Year : 27831
Total Users : 181058
Views Today : 1285
Total views : 852490
Who's Online : 2
Keputusan itu sangat tepat ,karena mereka menguntungkan diri sendiri dan merusak lingkungan dan telah merugikan negara..