Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara tergiur membeli HP murah, ternyata barang hasil curian

Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara tergiur membeli HP murah, ternyata barang hasil curian

August 29, 2023 0 By Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram – Abdurrahim maafkan perbuatan SAHRIL alias RIL pergi ke pasar Narmada dengan tujuan awal membeli ayam pada sekitar bulan April 2023, namun tiba-tiba datang seorang yang tidak dikenal menawarkan sebuah handphone merk REALME 17 dengan harga murah, terdakwa tergiur membeli HP tersebut karena teringat anaknya sedang membutuhkan HP untuk keperluan sekolah anaknya, selanjutanya terjadilah transaksi jual beli tersebut (29/08/2023).

Kajati beserta Jajaran

Namun rupanya HP yang dibeli SAHRIL tersebut merupakan HP milik saksi ABDURRAHIM Alias Jaim yang telah hilang, bertempat di Morinaga Garden milik Ponpes Darul Hikmah Tanak Beak Barat, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat.

RJ Tersangka dan Korban oleh JPU

Tersangka SAHRIL Alias RIL diduga melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP yang diterima kejaksaan Negeri Mataram pada 8 agustus 2023 dari Penyidik Kepolisian Sektor Narmada.

Difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian.

Jampidum beserta Jajaran

Atas dasar perdamaian dan permohonan tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Selasa, 29 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W., melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, S.H., M.H. dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.

Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa SAHRIL Alias RIL disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.