KEJATI NTB MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP 2 ORANG TERSANGKA AM dan LIRA YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM PERKARA TIPIKOR PENGELOLAAN DANA KUR

KEJATI NTB MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP 2 ORANG TERSANGKA AM dan LIRA YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM PERKARA TIPIKOR PENGELOLAAN DANA KUR

October 7, 2022 Off By Kejaksaan Tinggi NTB

Pada hari Jumat, 07 Oktober 2022 penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka AM dan LIRA yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada sektor pertanian Di Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 s.d tahun 2021.

penahanan terhadap kedua tersangka ditingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari dengan jenis penahanan RUTAN di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Mataram

Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.(es)

#kejaksaanri
#jaksaagungri
#jampidsus
#puspenkum
#kejaksaantinggintb
#pidsuskejatintb
#penkumkejatintb
#jaksaprofesional
#trapsilaadhyaksa
#tp.korupsi