KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTB MENYETUJUI PERMOHONAN PENGENTIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) TERHADAP 1 (SATU) PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
August 4, 2025
Mataram, 4 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Dompu yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB serta Kajari Dompu dan Kasi Pidum secara daring melalui Zoom.
Adapun 1 (satu) perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Dompu, dengan rincian sebagai berikut :
- Tersangka berinisial M diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Kajati NTB menyampaikan agar orang yang disetujui penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut melaksanakan kegiatan sosial yang dapat menambah skill serta pengetahuan yang bersangkutan agar dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengulangi
perbuatannya di kemudian hari.








Users Today : 164
Users Yesterday : 239
This Month : 2223
This Year : 32542
Total Users : 185769
Views Today : 778
Total views : 868944
Who's Online : 1