KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTB MENYETUJUI PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) 4 PERKARA PIDUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT
July 23, 2025
Mataram, Rabu 23 Juli 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri perdana pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 4 (empat) perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB serta Kajari Sumbawa dan Plt. Kajari Sumbawa Barat beserta para Kasi Pidum secara daring melalui Zoom.

Adapun 4 (empat) perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari 3 (tiga) perkara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dan 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri
Sumbawa Barat, dengan rincian sebagai berikut :
- Tersangka MI diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejari Sumbawa)
- Tersangka MJ diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP (Kejari Sumbawa)
- Tersangka AOP diduga melangar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP (Kejari Sumbawa)
- Tersangka AI diduga melanggar Pasal 362 KUHP (Kejari Sumbawa Barat)
Kajati NTB menyampaikan agar semua orang yang disetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut melaksanakan kegiatan sosial yang dapat menambah skill serta pengetahuan yang bersangkutan agar dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.








Users Today : 497
Users Yesterday : 600
This Month : 5826
This Year : 36145
Total Users : 189372
Views Today : 892
Total views : 876676
Who's Online : 2