KICK OFF MEETING TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI NTB DENGAN PT GREEN ENTERPRISE INDONESIA CORPORATION

KICK OFF MEETING TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI NTB DENGAN PT GREEN ENTERPRISE INDONESIA CORPORATION

February 4, 2026 0 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram, Selasa 3 Februari 2026 – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Ade Indrawan, S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi NTB hadir dalam kegiatan Kick Off Meeting terkait Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Green Enterprise Indonesia Corporation.

Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi NTB yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. NTB dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait.

Pemerintah Provinsi NTB memiliki kerja sama kontrak produksi dengan PT Green Enterprise Indonesia Corporation (PT GEIC) tentang pengelolaan aset tanah seluas 624.878 m2 yang telah dimulai sekitar tahun 1994 dan berakhir pada tahun 2063 (kontrak produksi 70 tahun).

Terdapat beberapa permasalahan utama teridentifikasi, antara lain diketahui bahwa pihak mitra kerja sama tidak memenuhi beberapa klausul penting sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut, kemudian pembayaran royalti yang belum dibayarkan selama tiga tahun terakhir mencapai Rp1,3 miliar, serta tidak adanya pemeliharaan, adanya tunggakan pajak, dan pembangunan fasilitas penunjang lainnya yang belum terpenuhi, sehingga tidak tercapainya tujuan Kerjasama antara kedua belah pihak.

Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset daerah, Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum Pemprov NTB hadir untuk menjamin efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Menunda tindakan hukum penyelesaian akan memperbesar risiko kerugian dan melemahkan posisi hukum pemerintah daerah. Oleh karena itu, langkah hukum progresif namun terukur merupakan pilihan paling rasional dan bertanggung jawab, bagaimanapun permasalahan ini menimbulkan kerugian keuangan daerah serta menghambat optimalisasi aset daerah.