MANTAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB DITUNTUT SELAMA 12 TAHUN PENJARA PERKARA KORUPSI PEMANFAATAN LAHAN NTB CONVENTION CENTER (NCC)

EX-REGIONAL SECRETARY OF WEST NUSA TENGGARA SENTENCED TO 12 YEARS IN PRISON FOLLOWING THE CORRUPTION CASE ON NTB CONVENTION CENTER (NCC)'S LAND USE

September 30, 2025 0 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

MANTAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB DITUNTUT SELAMA 12 TAHUN PENJARA

Mataram, 29 September 2025 Para terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) yaitu terdakwa Rosiady Sayuti dan Dolly Suthajaya Nasution menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum Kejati NTB di Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam pembacaan tuntutannya, masing-masing terdakwa di tuntut :

Ir. Dolly Suthajaya Nasution.,M.Com

Dakwaan terbukti Dakwaan Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pidana Penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan

Pidana Denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.258.537.000,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Dr. Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti.,M.Sc

Dakwaan terbukti Dakwaan Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pidana Penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan

Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Setelah dibacakan tuntutan, sidang ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak kedua terdakwa.