Jaksa Pengacara Negara pada Kejati NTB memanfaatkan Rumah RJ “Bale Mediasi Restorative Justice“ Kota Mataram untuk melaksanakan mediasi/negosiasi dalam upaya pemulihan keuangan negara/daerah melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/BPRPLB/IX/2024 dari PT. BPR Layar Berkembang.