Restorative Justice: Jaksa Penuntut Umum Damaikan Tersangka Dan Korban Kasus Pencurian Handphone

Restorative Justice: Jaksa Penuntut Umum Damaikan Tersangka Dan Korban Kasus Pencurian Handphone

November 23, 2023 0 By Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram – Pada hari Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA, Korban M. RIZQY AULIA AL-WATHONI kehilangan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI NOTE 5A berwarna silver di sebuah kamar kos yang beralamat di Dusun Tanak Song, Desa Jenggala, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara;

Berawal dari Tersangka RAMANDARIYAH bersama dengan Tersangka APRIYANTO pulang dari rumah temannya melihat pintu gerbang kost Korban M. RIZQY AULIA AL-WATHONI dalam keadaan terbuka, kemudian Tersangka RAMANDARIYAH masuk ke kamar korban yang pintu kamarnya dalam keadaan tidak terkunci. Lalu, tersangka  mengambil dan membawa HP tersebut;

HP tersebut digunakan bersama-sama oleh kedua Tersangka karena kedua Tersangka tidak memiliki HP; Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah);

Proses Perdamaian Tersangka dengan Korban

Telah dilakukan upaya perdamaian hari Kamis, 09 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Kabupaten Lombok Utara kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Upaya Perdamaian antara para Tersangka dan Korban juga dihadiri oleh orang tua para Tersangka, orang tua Korban, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik Polres Lombok Utara.

Korban dan para Tersangka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian TANPA SYARAT.

Pada tanggal 23 Oktober 2023, terlaksana perdamaian antara Korban dengan kedua Tersangka, disaksikan oleh keluarga Korban dan keluarga kedua Tersangka serta Tokoh Masyarakat.

Alasan Penghentian Penuntutan berdasarkan RJ

  • Para Tersangka baru PERTAMA KALI melakukan tindak pidana;
  • Nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dengan cara: Para Tersangka mengembalikan handphone yang telah dicurinya;
  • Adanya perdamaian antara Korban dan para Tersangka di mana para Tersangka telah meminta maaf kepada Korban dan Korban telah memaafkan para Tersangka;
  • Adanya Perdamaian antara Korban dengan para Tersangka dan disaksikan oleh Keluarga Korban, Keluarga para Tersangka, beserta Tokoh Masyarakat;
  • Adanya Surat Permohonan Pelaksanaan RJ dari Korban kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram;

Pada hari Kamis, 23 November 2023 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W  didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H. , Kasi Oharda, dan Kasi Pidum serta JPU pada Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Dir Oharda Jampidum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH beserta jajaran.

Wakajati NTB beserta Jajaran ekspose kepada Jampidum

Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Ramandariyah dan Apriyanto disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.