RESTORATIVE JUSTICE (RJ) MANDIRI KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

INDEPENDENT RESTORATIVE JUSTICE (RJ) HELD BY PROVINCIAL PROSECUTION OFFICE OF WEST NUSA TENGGARA

October 7, 2025 0 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram, Kamis 02 Oktober 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terhadap 1 (satu) Perkara pada Kejaksaan Negeri Dompu dan 1 (satu) Perkara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB didamping Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Dompu, Kajari Lombok Tengah dan Kasi Pidum serta Jaksa fasilitator yang mengikuti secara daring.

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Dompu dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai berikut :
1. Tersangka berinisial E diduga melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Kejaksaan Negeri Dompu) DISETUJUI Permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan wajib menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan masjid serta diberikan pembekalan keahlian menjahit di BLK setempat.
2. Tersangka berinsial LM diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Kejaksaan Negeri Lombok Tengah) DISETUJUI Permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif menjalankan sanksi sosial membersihkan masjid selama 2 bulan serta diberikan pembekalan keahlian di BLK setempat.

Kajati NTB meminta agar masing-masing Kajari untuk tetap memantau para tersangka yang telah disetujui permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam melaksanakan sanksi sosial berdasarkan rekomendasi Kajati. Serta melaporkan Kegiatan Sosial nya secara berjenjang, yang nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke JAMPIDUM dan mengharapkan peran aktif masing-masing Satuan Kerja untuk tetap memantau kondisi korban atau pihak terdampak.