RESTORATIVE JUSTICE (RJ) MANDIRI KEJATI NTB
September 22, 2025KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTB MENYETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENANGANAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA

Mataram, Senin 22 September 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 2 (dua) perkara masing-masing 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB serta Kajari Sumbawa Barat dan Sumbawa beserta jajaran Pidum.
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai berikut :
- Tersangka berinisial WDM diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tindak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat) DISETUJUI Permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan wajib menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan masjid selama 1 bulan serta diberikan pembekalan keahlian di BLK setempat.
- Tersangka berinsial H diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Sumbawa) DISETUJUI Permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan wajib menjalankan rehabilitasi di Balai Rehab Mutiara Sukma selama 3 bulan dan setelahnya menjalankan sanksi sosial membersihkan masjid selama 1 bulan serta diberikan pembekalan keahlian di BLK setempat.
Kajati NTB meminta agar masing-masing Kajari untuk tetap memantau para tersangka yang telah disetujui permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam melaksanakan sanksi sosial berdasarkan rekomendasi Kajati. Serta melaporkan Kegiatan Sosial nya secara berjenjang, yang nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke JAMPIDUM dan mengharapkan peran aktif masing-masing Satuan Kerja untuk tetap memantau kondisi korban atau pihak terdampak.






Users Today : 185
Users Yesterday : 319
This Month : 6639
This Year : 28616
Total Users : 181843
Views Today : 425
Total views : 855339
Who's Online : 1