SAKSI TEGASKAN LAHAN 65 HA DI GILI TRAWANGAN MILIK PEMPROV NTB

SAKSI TEGASKAN LAHAN 65 HA DI GILI TRAWANGAN MILIK PEMPROV NTB

January 5, 2026 0 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Persidangan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Propinsi NTB di Gili Trawangan memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Kali ini, Jaksa mengajukan Kepala BPKAD Prop. NTB periode 2020 s/d 2024, Drs. Samsul Rijal, MM sebagai saksi. Dalam keterangannya, Rijal memberikan keterangan bahwa Pemprov NTB memiliki Barang Milik Daerah Berupa Lahan Tanah seluas 65 Ha yang sebelumnya sempat dikerja-sama produksikan ke PT. Gili Trawangan Indah (GTI) namun sejak 2021 kembali menjadi sepenuhnya dikuasai Pemprov NTB dikarenakan pemutusan kontrak dengan PT. GTI. Sejumlah fakta juga diungkap oleh Rijal diantaranya, upaya yang telah dilakukan Pemprov NTB untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang menduduki lahan 65 Ha bahwa lahan tersebut milik Pemprov NTB dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui Kerja Sama dengan Pemprov NTB. Namun masyarakat tidak menghiraukannya malah menuntut diberikannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu disampaikan bahwa persoalan aset Pemprov NTB ini sejak 2020 sudah menjadi perhatian nasional melalui Kementerian terkait dikarenakan rendahnya Pendapatan Daerah dari pemanfaatan aset ini. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun ke Gili Trawangan untuk mendampingi Pemprov NTB. Namun hasilnya Pemprov NTB tidak dapat memperoleh secara optimal pendapatan daerah dikarenakan masyarakat yang menempati lahan 65 Ha tetap tidak menghiraukan aturan hukum yang ada.