SEMINAR ILMIAH “OPTIMALISASI PENDEKATAN FOLLOW THE ASSET DAN FOLLOW THE MONEY MELALUI DEFFERED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA”

SEMINAR ILMIAH “OPTIMALISASI PENDEKATAN FOLLOW THE ASSET DAN FOLLOW THE MONEY MELALUI DEFFERED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA”

August 25, 2025 0 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram, Senin 25 Agustus 2025 – Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan Seminar Ilmiah dalam rangka Memperingati Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan ke-80 dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Tindak Pidana” yang diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari Kejaksaan se Wilayah NTB, mitra kerja, advokat hingga mahasiswa dari beberapa Kampus yang ada di NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. bertindak sebagai Keynote Speaker menekankan penanganan tindak pidana tidak hanya terfokus pada pelaku tetapi juga harus diarahkan kepada pemulihan kerugian negara dan penelusuran hasil kejahatan. Penegakan hukum tidak lagi cukup hanya mencermati pada penjatuhan pidana badan melainkan harus mampu menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara.

Narasumber dari Seminar Ilmiah tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. serta Dosen & Akademisi Universitas Mataram, Bapak Dr. Ufran, S.H., M.H. dan dipandu oleh Moderator, Salsabila Musta’an.