SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TERHADAP 5 (lima) ORANG TERSANGKA PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN RS PRATAMA KEC. MANGGALEWA DI DINAS KESEHATAN KAB. DOMPU TA. 2017

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TERHADAP 5 (lima) ORANG TERSANGKA PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN RS PRATAMA KEC. MANGGALEWA DI DINAS KESEHATAN KAB. DOMPU TA. 2017

July 11, 2024 0 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Kamis, 11 Juli 2024 dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara korupsi pembangunan RS Pratama Kec. Manggalewa di Dinas Kesehatan Kab. Dompu Tahun Anggaran 2017 dari Penyidik Polda NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Adapun 5 (lima) orang tersangka perkara korupsi pembangunan RS Pratama Kec. Manggalewa di Dinas Kesehatan Kab. Dompu Tahun Anggaran 2017 adalah :

1. CA (Direktur CV. Nirmana Consultant),

2. MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah)

3. HR (Karyawan Wiraswasta)

4. MMN (ASN)

5. HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahterah)

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2024 s.d  30Juli 2024.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Propinsi NTB, total  Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka adalah sebesar Rp. 1.359.280.922, 32

Terhitung :

Satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh dua sen.

Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas perempuan Kelas II di kota mataram sedangkan untuk keempat tersangka lain yaitu MKM, HR dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan sedangkan tersangka HBB dititipkan di rutan Polda NTB

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2), selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram.