SESJAMPIDUM: Keberhasilan Restorative Justice Diukur dari Keadilan dan Ketenteraman Sosial
June 25, 2026
Mataram, 25 Juni 2026 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (25/6).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SESJAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan sambutan sekaligus arahan terkait pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia.
Dalam sambutannya, SESJAMPIDUM menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan restorative justice tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang dihentikan penuntutannya, melainkan dari sejauh mana penyelesaian perkara tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan bagi para pihak, menciptakan ketenteraman sosial, serta memberikan manfaat hukum yang nyata di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, SESJAMPIDUM berharap melalui forum diskusi ini dapat lahir berbagai gagasan dan rekomendasi terbaik guna menyempurnakan kebijakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, hasil diskusi diharapkan dapat melahirkan rencana aksi yang menjadi panduan pembaruan kebijakan sehingga Kejaksaan semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan semakin dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang berkeadilan serta humanis.
Setelah pembukaan resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., selaku moderator. Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Siswanto, S.H., M.H., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H.
Focus Group Discussion ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, serta para jaksa se-wilayah Nusa Tenggara Barat yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Selain unsur internal Kejaksaan, kegiatan ini juga dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram serta sejumlah tokoh masyarakat yang pernah terlibat dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan evaluasi terhadap pelaksanaan restorative justice dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif, aplikatif, dan mampu memperkuat peran Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.






Users Today : 158
Users Yesterday : 124
This Month : 1072
This Year : 46909
Total Users : 200136
Views Today : 402
Total views : 909478
Who's Online : 1