SIDANG TUNTUTAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI LOMBOK CITY CENTER (LCC) LOMBOK BARAT
September 23, 2025
Mataram, Senin 22 September 2025 – Bertempat di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram telah dilaksanakan persidangan Perkara Dugaan Korupsi Lombok City Center (LCC) dengan agenda Sidang Tuntutan.
Tim JPU Dr. Hasan Basri, S.H., M.H., dan Lusiana Bida, S.H., M.H. menuntut Terdakwa Zaini Arony dengan hukuman pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan pidana denda 1 miliar rupiah apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, kemudian Terdakwa Isabel Tanihaha dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejati NTB di PN Tipikor Mataram, Perbuatan terdakwa Zaini Arony dan Isabel Tanihaha terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Users Today : 150
Users Yesterday : 183
This Month : 7109
This Year : 29086
Total Users : 182313
Views Today : 592
Total views : 857155
Who's Online : 5