Tergiur Membeli Motor Murah Ternyata Barang Hasil Curian, Korban Maafkan Tersangka

Tergiur Membeli Motor Murah Ternyata Barang Hasil Curian, Korban Maafkan Tersangka

September 16, 2023 0 By admin

Mataram – Tersangka DEDEN ALDINO Als. DEDEN pada awalnya tergiur membeli sepeda motor Honda CRF dari Sdr. Ardi kemudian tersangka menyanggupi membeli sepeda tersebut dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Bahwa pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan menuju ke rumah terdakwa tepatnya di Jalan Raya Puyung, terdakwa diberhentikan oleh Saksi LALU MUHAMAD DAMAI AHZAWIRYA yang menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah yang mirip dengan kepunyaannya yang dilaporkan hilang pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 lalu yang terdakwa kuasai.

Tersangka DEDEN ALDINO Als. DEDEN

Kemudian datang petugas Kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut, selanjutnya karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah dengan kondisi tanpa plat nomor kendaraan tersebut ke Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyidikan. Tersangka DEDEN ALDINO Als. DEDEN yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian.

Atas dasar perdamaian dan permohonan dari korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Rabu, 13 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O.Sirait, S.H., M.H. melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili PLT. Dir Oharda Jampidum yang dihadiri secara virtual oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF, SH.,MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.

Kajati, Wakajati, Kajari Lombok Tengah

Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa DEDEN ALDINO Als. DEDEN disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.