Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil Tangkap Buron Terpidana Kasus Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
May 11, 2023Mataram – Kamis, 11 Mei 2023 pukul 15.30 wita bertempat di Dusun Bibie lauk Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang buronan an. M. Habib Jamhuri.
Terpidana M. Habib Jamhuri masuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi NTB sejak tahun 2021 perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Setelah berhasil menangkap dan mengamankan terpidana M. Habib Jamhuri, selanjutnya tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi NTB langsung menuju pelabuhan kayangan lombok timur lalu menyeberang ke kabupaten sumbawa barat untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri KSB untuk dilakukan eksekusi menjalani putusan pengadilan tinggi Mataram Nomor : 70/PID.SUS/2021 Tanggal 12 Agustus 2021
Terpidana M. Habib Jamhuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat 1 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 ttg karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“TAK ADA TEMPAT AMAN DAN NYAMAN BAGI TERPIDANA UNTUK BERSEMBUNYI”






Users Today : 160
Users Yesterday : 459
This Month : 8677
This Year : 38996
Total Users : 192223
Views Today : 310
Total views : 884088
Who's Online : 2